Senin, 03 Desember 2012

Tugas 3 Ekonomi Koperasi



PENYEBAB KOPERASI GAGAL & FAKTOR PENYEBAB KOPERASI GAGAL

I.                   PENYEBAB KOPERASI GAGAL

Masalah efisiensi koperasi di negara-negara bekembang (termasuk di Indonesia) telah menjadi bahan diskusi panjang terhadap penyebab kegagalan koperasi. Hanel (1985 ), sudah mengkritisi bahwa kegagalan koperasi di negara-negara berkembang disebabkan karena:
  1.       Dampak koperasi terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
  2.       Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah kepada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.
  3.      Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah ( manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan, korupsi, nepotisme dll ).
  4.      Tingkat ofisialisasi yang yang sering kali terlampau tinggi pada koperasi (khususnya koperasi pertanian), ditandai dengan dukungan/bantuan dan pengawasan yang terlalu besar, struktur komunikasi dan pengambilan keputusan memperlihatkan sama seperti pada lembaga-lembaga birokrasi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota.
  5.       Terdapat kesalahan-kesalahan dalam memberikan bantuan pembanguan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk menunjang organisasi koperasi.

Untuk mencoba mengatasi masalah tersebut, lebih lanjut Hanel merumuskan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan koperasi yang memiliki tugas utama dalam mempromosikan anggotanya sebagai berikut:
  1.       Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien dan produktif, artinya koperasi harus memberikan manfaat dan menghasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya.
  2.       Organisasi koperasi harus efisien dan efektif bagi anggotanya, artinya bahwa setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipassi dalam usaha bersama merupakan kotribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain
  3.       Dalam jangka panjang, kopersi harus memberikan kepada setiap anggotanya suatu saldo positif antara pemanfaatan ( insentif ) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan ( kontribusi ) yang diberikan kepada koperasi.
  4.       Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi dimana kemanfaatan yang dihasilkanoleh uaha bersama/koperasi menjadi milik umum, artinya koperasi harus mampu mencegah timbulnya dampak-dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi karena usaha koperasi mengarah kepada usaha bukan anggota. Kondisi sepuluh tahun setelah itu, pada dasawarsa 90-an, agaknya kondisi koperasi era 80-an masih belum banyak mengalami perubahan seperti yang dikemukakan oleh Yuyun Wirasasmita (1991), yang masih mendapatkan koperasi dengan kondisi:
1. Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan para anggotanya.
2. Struktur organisasi dan pengambilan keputusan sukar dimengertidan dikontrol anggota dan dipandang terlalu rumit bagi anggota.
3. Tujuan koperasi dipandang dari sudut pandang anggota sering dianggap terlalu luas atau terlalu sempit.
4. Karyawan koperasi dan para manajernya dalam menjalankan perusahaan koperasi sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi tidak tanggap terhadap arahan anggota.
5. Fasilitas koperasi terbuka juga bagi non anggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh anggota dan non anggota. 

Berbagai kelemahan dalam pembinaan KUD selama ini antara lian :
            1. Masyarakat pedesaan yang umumnya berpendidikan rendah.
2. KUD adalah sosok yang asing yang memerlukan waktu lama untuk mengenalkannya. Harus membuktikan kelebihan dirinya dulu, memberikan manfaat bagi masyarakat desa baru di adopsi.
3. Pemerintah gigih meyakinkan masyarakat tentang peran dan fungsi KUD sebagai usaha ekonomi milik rakyat, karena bagian terbesar dari anggota KUD adalah petani pangan, petani pangan ini mengharapkan begitu panen mereka terus bisa menjual hasilnya. Tapi koperasi tidak menampung hasil tersebut dengan alasan produksi tersebut belum memenuhi standar, tetapi ternyata pedagang diluar koperasi mampu membeli produksi petani dalam berbagai kualitas. Akibatnya KUD terkesan tak " akrab" denga hasil pertanian masyarakat.
4.  Buruknya manajemen yang merata dikalangan KUD kemampuan para pengurus rendah.
5. KUD telilit kredit macet,KUD dijadikan pemerintah menjadi alat mengejar swasenbada pangan dan untuk itu KUD dipasilitasi kredit, KUD yang menandatangani akad kredit dengan Bank, tetapi harus disalurkan kemasyarakat dengan syarat yang ditentukan pemerintah dan syarat tersebut kadang-kadang tidak dibawah kendali KUD.
6. Kurangnya partisipasi anggota dan rasa pemilikan KUD berakibat upaya untuk segera melakukan cross ckek penyelewengan tak kunjung tiba, buntut nya koperasi bangkrut.
7. KUD multi fungsi, multi komoditi, multi keanggotaan, dan multi kepen tingan menimbulkan berbagai aspirasi sehingga sulit untuk memenuhi keinginan semua pihak, dilain pihak kapasitas manajemen sangan terbatas.
8. Penilaian KUD menjadi KUD mandiri terlalu sulit dipenuhi sehingga tidak mustahil ada rekayasa yang sebenarnya merugikan koperasi sendiri karena lama-kelamaan akan ketahuan borok-boroknya.
9. Koperasi ádalah organisasi yang transparan kepada anggota. Kalau ada bantuan diberikan ke koperasi , tetapi bantuan tersebut tidak utuh seratus persen diterima ini bisa mengundang kecurigaan-kecurigaan dari anggota koperasi.


Beberapa solusi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan KUD:memerlukan terobosan berupa :

1.  Diperlukan penataan keanggotaan KUD dengan memilih anggota yang benar-benar mau dan potensial demi kemajuan koperasi, seleksi anggota koperasi tahap diharapkan akan menumbuhkan koperasi menjadi organisasi yang sehat .
2.  Untuk menyederhanakan pelaksanaan dan memperbaiki citra buruk masyarakat terhadap KUD, perombakan keangotaan melalui unit lebih kecil, koperasi dapat berupa koperasi " desa, kampung, atau kelompok" sesuai dengan bayaknya anggota masyarakat yang memehuni syarat.
3.  Organisaai koperasi perlu ditata kembali dan disederhanakan, ragam koperasi yang kita jumpai saat ini kurang memberi makna yang jelas, padahal rata-rata koperasi tersebut hampir melakukan kegiatan yang sejenis. Sebaiknya penjenisan koperasi cukup : Koperasi produksi, Konsumsi, Simpan pinjam dan Serba usaha.
4.  Kedinamisan di dalam koperasi perlu dikembangkan dengan memperhatikan aspek solidaritas dan aspek indipidualitas.
5.  Salah satu upaya untuk mereduksi ketidak pastian bisnis dibidang koperasi adalah penyediaan aturan (rule) sebagai barang publik yang bersipat fasilitatif, mana- mana bagian yang diberikan prioritas kepada koperasi dan ini adalah tugas pemerintah
6.  Campur tangan pemerintah yang berlebihan membuat gerakan koperasi kian tercecer dari laju pertumbuhan nasional seperti proses pendirian koperasi , pengelolaan koperasi, tidak mendorong kreatifitas dan inisiatif anggota, kekakuan menafsirkan makna UU No 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yang memperparah kreatifitas dan inisiatif anggota
7.  Loyalitas pengurus koperasi bukan kebawah (keanggotanya) tetapi keatas (orang yang mengangkatnya).
8.  Campurtangan dalam pengangkatan pengurus apalagi pengurus bukan berasal dari anggota mengandung resiko besar berdampak negative terhadap kepercayaan anggota dan memerlukan mekanisme control secara khusus.
9.  Bantuan pemodalan kepada koperasi hendaknya tidak berbentuk "jatah" tapi benar-benar atas kebutuhan, dapat diajukan berupa proposal dan dihindari penyususnan proposal yang terburu buru setelah ditentukannya "jatah"
10.  Diperlukan kominmen yang lebih jelas tampa mempertentangkan kepentingan pertumbuhan dan pemerataan kesempatan. Bagian koperasi tak ubahnya seperti sepenggal roti dipotong, inti bisnisnya diberikan kepada swasta dan BUMN, remah remahnya diberikan kepada koperasi. Harusnya koperasi digerakkan agar distribusi dari pemilikikan asset dan kekayaan dan kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus.
11.  Seperti kata menteri koperasi Bustanil Arifin SH jauh lebih mudah membangun usaha biasa, dari pada koperasi oleh sebab itu diperlukan tenaga-tenaga pembina koperasi secara khusus dan untuk itu perlu peningkatan kompetensi para pembina koperasi dan fasilitasnya.

II.                 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KOPERASI GAGAL

Koperasi adalah salah salah satu cara yang paling tepat untuk meningkatkan perekonomian khususnya didaerah pedesaan. Ini dikarenakan infrastruktur dipedesaan belum memadai, Akibat infrastruktur tersebut para investor merasa belum nyaman untuk mendirikan sebuah bank didaerah pedesaan. Hal lain yang menjadikan investor tidak berani berinvestasi dikarenakan uang yang beredar di lingkungan pedesaan juga tidak begitu banyak sehingga  tidak memungkinkan untuk memenuhi standar kelayakan sebuah bank. Jenis koperasi yang diharapkan disetiap desa adalah jenis koperasi unit desa (KUD). Yaitu koperasi yang menjual sembako dan hal-hal yang dianggap penting untuk masyarakat desa masing-masing. Misalnya didesa yang mayoritas penduduknya petani, maka KUD tersebut menjual bibit dan pupuk serta macam-macam barang yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif rendah.

Keuntungan dari koperasi unit desa (KUD) tersebut antara lain:
            1.  Masyarakat desa akan dengan mudah mendapatkan kebutuhan pokoknya setiap hari.
            2.  Harga yang didapatkan relatif lebih rendah dari pada harga pasar.
3. Diharapkan dengan adanya koperasi tersebut maka masyarakat yang kurang mampu dapat tertolong, misalnya keuntungan dari koperasi tersebut diberikan kepada fakir miskin yang ada didaerah tersebut.

Factor-faktor yang menjadikan koperasi gagal antara lain:
1.  Modal, dengan kurangnya modal maka koperasi tidak dapat berjalan seperti apa yang diharapkan. Maka diharapkan bantuan pihak pemerintah sebagai sumber dana dan pengkoordinasian.
2. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat pedesaan tentang makna koperasi.
3. Kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat desa kepada lembaga-lembaga pemerintahan.


Sumber:

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


UNDANG-UNDANG KOPERASI & CARA PENDIRIAN KOPERASI

UNDANG-UNDANG KOPERASI

Undang-undang No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi

Dengan rahmat TUHAN Yang Maha Esa presiden Republik Indonesia Menimbang :
A. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
B. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
C. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
D. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Mengingat : Pasal  5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Dewan perwakilan rakyat Indonesia Memutuskan untuk Menetapkan : undang-undang tentang perkoperasian.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
            4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.




BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama: Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua: Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

     Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.

Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
             1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
             2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
             3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
             4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.


CARA  PENDIRIAN  KOPERASI 

v  PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

v  RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

v  HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar

v  TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.

v  PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada para pejabat.

v  LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
    b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
    b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

v  KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

v  PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

v  PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.

v  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.



v  KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.

Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

v  PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.


3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
            - Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

v  JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen).

Sumber: