Keadilan merupakan suatu topic penting dalam etika.
Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi
tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara
khusus keadilan dalam bisnis itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis,
karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut
kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagi pihak. Karena
itu masalah keadilan pantas dibahas dalam penulisan ini.
Masalah keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul
jika tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil
tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk
menyadari pentingnya keadilan dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu
kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau
situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas
berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi
setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan
dan potensi yang ada.
1.
Definisi Keadilan
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini
menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm
kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah
dan rakyat, pemerintah tidak.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri
dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku
ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg
dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi
peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg
sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan
mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi
ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
1.1 Hakikat Keadilan
Apa itu keadilan? Kita bisa bingung juga , bila pertanyaan ini
dengan mendadak diajukan. Dalam kehidupan sehari – hari tidak pernah kita ragu-
ragu untuk berbicara tentang keadilan dan barangkali lebih banyak lagi tentang
ketidakadilan. Tetapi kalau diajak untuk menjelaskan apa itu adil atau tidak
adil, belum tentu kita segera bisa menjawab juga. Guna mencari titik tolak bagi
refleksi kita tentang masalah keadilan, kita bisa mulai dengan mendengarkan
suatu defines sederhana yang sudah diberikan di zaman kekaisaran roma dan malah
mempunyai akar- akar yang sudah lama.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : keadilan
tertuju pada orang lain, keadilan harus ditegakan dan keadilan menuntut
persamaan. Tiga unsre hakiki yang terkandung dalam penegertian keadilan ini
perlu dijelaskan lebih lanjut. Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain
atau keadilan selalu ditandai other – directedness (J.Finnis). mustahil saya
berlaku adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan
atau ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakan kata itu
dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan
tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Kedailan mengikat kita, sehingga
kita mempunyai kewajiban. Cirri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu
berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau cirri pertama tadi menyatakan
bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain maka cirri
kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan
hak orang lain.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar
keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
tanpa terkecuali. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa
melihat orangnya siapa.
1.2 Pembagian Keadilan
Setelah kita melihat hakekat keadilan, maka ada beberapa pembagian
yang dianggap berguna dalam keadilan, yaitu :
A.
Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena
mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan
dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog
besar. Pembagian klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan pengertian keadilan
dari zaman kekaisaran roma yang dijelaskan di atas. Keadilan dapat menyangkut
kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat
terhadap individu – indicidu dan akhirnya kewajiban antara individu – individu
satu sama lain. Ada tiga macam keadilan menurut pembagian ini, diantaranya
adalah :
*Keadilan umum
* Keadilan distributive
*Keadilan komutatif
B. Pembagian Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua saya ingin mengajukan pembagian keadilan yang
di kemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, hususnya John
Boatright dan Manuel Velasquez. Mereka pun menegaskan bahwa pembagian itu
melanjutkan pemikiran aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa
pentingnya peran aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam
pembagian pengarang modern, adalah :
1.
Keadilan distributive
2. Keadilan
retributive
C. Keadilan Individual dan Keadilan
Sosial
Pembagian ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang
tindih dengan pembagian – pembagian sebelumnya.
Ada yang menganggap keadilan social sebagai nama lain untuk keadilan
ditributif. Yang pasti adalah dibandingkan dengan jenis – jenis keadilan yang sudah disebut sebelumnya, paham
“keadilan social” masih berumur muda, dapat dipastikan juga bahwa secara historis pengertian ini berkaitan erat
dengan pemikiran siosialistis.
Keadilan social dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian
tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan
sebagai “memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya”, maka keadilan
social terwujud, bila hak – hak social terpenuhi. Keadilan individual sering
kali dapat dilaksanakan dengan sempurna. Karena komplektsitas masyarakat
modern, keadilan social tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap
perubahan dalam masyarakt, seperti kenaikan pajak, bisa mengakibatkan
ketidakadilan structural untuk golongan tertentu.keadilan social merupakan
ciata – cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa
direalisasikan dengan sempurna. Tetapi praktisnya tidak ada satu masyarakt pun
di mana tidak ada masalah keadilan social.
2.
Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti
keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian."
Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh
komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi
"bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
3.
Jenis-jenis perusahaan
Terdapat
tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu:
perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang (merchandising), dan
perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri
masing-masing, yaitu:
1. Perusahaan
manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada
masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike,
Sony, dan lainnya.
2. Perusahaan
dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak
diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata
lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan
dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
3. Perusahaan
jasa (services business): menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk
pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
4.
Pelaku bisnis instansi atau
perusahaan
Dalam instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus
diterapkan untuk menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam
usaha bisnisnya. Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam
berbisnis maupun dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun
manajer bawah. Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua
kegiatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang
telah dibuat dan disepakati.
Contoh keadilan dalam bisnis
mengamati pelaku bisnis instansi , yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan
akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil
perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin
tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan
prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para
karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil,
maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan
komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu
kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan
kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14
Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan
yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang
diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi
tersebut.Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik
dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan
keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa
mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan
gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya.
Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang
saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan
dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %,
tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong
20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi
kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja
keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena
pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan
suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan
definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti
keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari
berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang
memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang
harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai
dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak
melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa
Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu
Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu
konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut
keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Perusahaan
atau istilah Inggrisnya eterprise terdiri dari satu atau lebih unit-unit
usaha yang disebut pabrik atau bedriff (bahasa Belanda). Pengertian
perusahaan disini maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan
dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk maasyarakat dengan motif
atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga
merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata
kehidupan masyarakat. Para pengusaha harus berani menanggung risiko. Artinya,
sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha memperoleh
laba berdasarkan rentabilitas.
Perusahaan
dalam upayanya mencari laba tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya
risiko rugi). Atas dasar itu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula
menderita kerugian. Hal ini tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang
operasinya ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba.
Dalam ilmu Ekonomi, perusahaan dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit
usaha. Unit usaha adalah jenis usaha, tempat memproduksi atau membuat
barang-barang yang disebut juga pabrik bertanggung jawab terhadap hasil
barang-barang. Selain itu, perusahaan lebih menitikberatkan pada semua
pengelolaan usaha, termasuk keuangan, produksi, dan pemasaran.
Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh
Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang
berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan
secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara
yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga
negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut
hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut
hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal
sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap adil bagi semua warga negara.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang
diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini
merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan
perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam
interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak
orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per
orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal
sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang
lain.
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan
yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan
bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem
sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan
digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan
merajalela dalam masyarakat.
SUMBER:
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi
Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar