Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
A.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi
ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi
berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip
koperasi.
1. Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh
Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal
koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B.
Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan
pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada
anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip,
kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan
Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat
Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan harga yang relatif murah.
b. Memenuhi kemudahan bagi
anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi
anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Mengembangkan
usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan
praktik rentenir.
3. Prinsip
Koperasi
Menurut UU No 25
tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara Demokratis.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerjasama
antar koperasi.
4. Kelengkapan
Koperasi
Susunan koperasi
berikut ini:
a. Anggota,
anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus
koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus
koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja
koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas
Koperasi
pengawas koperasi
bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota
menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan
untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan
koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana
kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan
pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi secara
umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan
koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan
berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan
uang para anggotanya.
b. Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota
koperasi.
c.Koperasi
produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian
dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan
keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit
Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani
kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar
adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi
Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan
sekolah dan guru.
d. Koperasi
pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri
6. Sumber
Modal Koperasi
Adapun modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
UPDATE LOGO BARU – LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Dasar:
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan
Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan
Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar :
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat.
Sumber:
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar