PENYEBAB
KOPERASI GAGAL & FAKTOR PENYEBAB KOPERASI GAGAL
I.
PENYEBAB KOPERASI
GAGAL
Masalah efisiensi koperasi
di negara-negara bekembang (termasuk di Indonesia) telah menjadi bahan diskusi panjang
terhadap penyebab kegagalan koperasi. Hanel (1985 ), sudah mengkritisi bahwa
kegagalan koperasi di negara-negara berkembang disebabkan karena:
- Dampak koperasi terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemiskinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
- Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah kepada kebutuhan anggotanya, bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tertentu.
- Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah ( manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan, korupsi, nepotisme dll ).
- Tingkat ofisialisasi yang yang sering kali terlampau tinggi pada koperasi (khususnya koperasi pertanian), ditandai dengan dukungan/bantuan dan pengawasan yang terlalu besar, struktur komunikasi dan pengambilan keputusan memperlihatkan sama seperti pada lembaga-lembaga birokrasi pemerintah, ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan berorientasi pada anggota.
- Terdapat kesalahan-kesalahan dalam memberikan bantuan pembanguan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintah yang diterapkan untuk menunjang organisasi koperasi.
Untuk
mencoba mengatasi masalah tersebut, lebih lanjut Hanel merumuskan beberapa
rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan koperasi
yang memiliki tugas utama dalam mempromosikan anggotanya sebagai berikut:
- Organisasi koperasi harus berusaha secara efisien dan produktif, artinya koperasi harus memberikan manfaat dan menghasilkan potensi peningkatan pelayanan yang cukup bagi anggotanya.
- Organisasi koperasi harus efisien dan efektif bagi anggotanya, artinya bahwa setiap anggota akan menilai bahwa manfaat yang diperoleh karena berpartisipassi dalam usaha bersama merupakan kotribusi yang lebih efektif dalam mencapai kepentingan dan tujuan-tujuannya ketimbang hasil yang mungkin diperoleh dari pihak lain
- Dalam jangka panjang, kopersi harus memberikan kepada setiap anggotanya suatu saldo positif antara pemanfaatan ( insentif ) yang diperolehnya dari koperasi dan sumbangan ( kontribusi ) yang diberikan kepada koperasi.
- Koperasi harus mampu menghindari terjadinya situasi dimana kemanfaatan yang dihasilkanoleh uaha bersama/koperasi menjadi milik umum, artinya koperasi harus mampu mencegah timbulnya dampak-dampak dari penumpang gelap (free raider) yang terjadi karena usaha koperasi mengarah kepada usaha bukan anggota. Kondisi sepuluh tahun setelah itu, pada dasawarsa 90-an, agaknya kondisi koperasi era 80-an masih belum banyak mengalami perubahan seperti yang dikemukakan oleh Yuyun Wirasasmita (1991), yang masih mendapatkan koperasi dengan kondisi:
1. Fungsi dan tujuan koperasi tidak seperti yang diinginkan para
anggotanya.
2. Struktur organisasi dan pengambilan keputusan sukar dimengertidan dikontrol anggota dan dipandang
terlalu rumit bagi anggota.
3. Tujuan koperasi dipandang dari sudut pandang anggota sering dianggap
terlalu luas atau terlalu sempit.
4. Karyawan koperasi dan para manajernya dalam menjalankan perusahaan
koperasi sangat tanggap terhadap arahan pengurus dan atau pemerintah tetapi
tidak tanggap terhadap arahan anggota.
5. Fasilitas koperasi terbuka
juga bagi non anggota sehingga tidak ada perbedaan manfaat yang diperoleh
anggota dan non anggota.
Berbagai kelemahan dalam pembinaan
KUD selama ini antara lian :
1. Masyarakat
pedesaan yang umumnya berpendidikan rendah.
2. KUD adalah sosok yang
asing yang memerlukan waktu lama untuk mengenalkannya. Harus membuktikan
kelebihan dirinya dulu, memberikan manfaat bagi masyarakat desa baru di adopsi.
3. Pemerintah gigih
meyakinkan masyarakat tentang peran dan fungsi KUD sebagai usaha ekonomi milik
rakyat, karena bagian terbesar dari anggota KUD adalah petani pangan, petani
pangan ini mengharapkan begitu panen mereka terus bisa menjual hasilnya. Tapi
koperasi tidak menampung hasil tersebut dengan alasan produksi tersebut belum
memenuhi standar, tetapi ternyata pedagang diluar koperasi mampu membeli
produksi petani dalam berbagai kualitas. Akibatnya KUD terkesan tak "
akrab" denga hasil pertanian masyarakat.
4. Buruknya manajemen yang merata dikalangan KUD
kemampuan para pengurus rendah.
5. KUD telilit kredit
macet,KUD dijadikan pemerintah menjadi alat mengejar swasenbada pangan dan
untuk itu KUD dipasilitasi kredit, KUD yang menandatangani akad kredit dengan
Bank, tetapi harus disalurkan kemasyarakat dengan syarat yang ditentukan
pemerintah dan syarat tersebut kadang-kadang tidak dibawah kendali KUD.
6. Kurangnya partisipasi
anggota dan rasa pemilikan KUD berakibat upaya untuk segera melakukan cross
ckek penyelewengan tak kunjung tiba, buntut nya koperasi bangkrut.
7. KUD multi fungsi, multi
komoditi, multi keanggotaan, dan multi kepen tingan menimbulkan berbagai
aspirasi sehingga sulit untuk memenuhi keinginan semua pihak, dilain pihak
kapasitas manajemen sangan terbatas.
8. Penilaian KUD menjadi KUD
mandiri terlalu sulit dipenuhi sehingga tidak mustahil ada rekayasa yang
sebenarnya merugikan koperasi sendiri karena lama-kelamaan akan ketahuan
borok-boroknya.
9. Koperasi ádalah organisasi
yang transparan kepada anggota. Kalau ada bantuan diberikan ke koperasi ,
tetapi bantuan tersebut tidak utuh seratus persen diterima ini bisa mengundang
kecurigaan-kecurigaan dari anggota koperasi.
Beberapa solusi untuk mengefektifkan
dan mengefisienkan KUD:memerlukan terobosan berupa :
1. Diperlukan penataan keanggotaan KUD dengan
memilih anggota yang benar-benar mau dan potensial demi kemajuan koperasi,
seleksi anggota koperasi tahap diharapkan akan menumbuhkan koperasi menjadi
organisasi yang sehat .
2. Untuk menyederhanakan pelaksanaan dan
memperbaiki citra buruk masyarakat terhadap KUD, perombakan keangotaan melalui
unit lebih kecil, koperasi dapat berupa koperasi " desa, kampung, atau
kelompok" sesuai dengan bayaknya anggota masyarakat yang memehuni syarat.
3. Organisaai koperasi perlu ditata kembali dan
disederhanakan, ragam koperasi yang kita jumpai saat ini kurang memberi makna
yang jelas, padahal rata-rata koperasi tersebut hampir melakukan kegiatan yang
sejenis. Sebaiknya penjenisan koperasi cukup : Koperasi produksi, Konsumsi,
Simpan pinjam dan Serba usaha.
4. Kedinamisan di dalam koperasi perlu
dikembangkan dengan memperhatikan aspek solidaritas dan aspek indipidualitas.
5. Salah satu upaya untuk mereduksi ketidak
pastian bisnis dibidang koperasi adalah penyediaan aturan (rule) sebagai barang
publik yang bersipat fasilitatif, mana- mana bagian yang diberikan prioritas
kepada koperasi dan ini adalah tugas pemerintah
6. Campur tangan pemerintah yang berlebihan
membuat gerakan koperasi kian tercecer dari laju pertumbuhan nasional seperti
proses pendirian koperasi , pengelolaan koperasi, tidak mendorong kreatifitas
dan inisiatif anggota, kekakuan menafsirkan makna UU No 12 tahun 1967, tentang
pokok-pokok perkoperasian yang memperparah kreatifitas dan inisiatif anggota
7. Loyalitas pengurus koperasi bukan kebawah
(keanggotanya) tetapi keatas (orang yang mengangkatnya).
8. Campurtangan dalam pengangkatan pengurus
apalagi pengurus bukan berasal dari anggota mengandung resiko besar berdampak
negative terhadap kepercayaan anggota dan memerlukan mekanisme control secara
khusus.
9. Bantuan pemodalan kepada koperasi hendaknya
tidak berbentuk "jatah" tapi benar-benar atas kebutuhan, dapat
diajukan berupa proposal dan dihindari penyususnan proposal yang terburu buru
setelah ditentukannya "jatah"
10. Diperlukan kominmen yang lebih jelas tampa
mempertentangkan kepentingan pertumbuhan dan pemerataan kesempatan. Bagian
koperasi tak ubahnya seperti sepenggal roti dipotong, inti bisnisnya diberikan
kepada swasta dan BUMN, remah remahnya diberikan kepada koperasi. Harusnya
koperasi digerakkan agar distribusi dari pemilikikan asset dan kekayaan dan
kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus
menerus.
11. Seperti kata menteri koperasi Bustanil Arifin
SH jauh lebih mudah membangun usaha biasa, dari pada koperasi oleh sebab itu
diperlukan tenaga-tenaga pembina koperasi secara khusus dan untuk itu perlu
peningkatan kompetensi para pembina koperasi dan fasilitasnya.
II.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KOPERASI GAGAL
Koperasi adalah salah salah satu cara yang paling tepat untuk meningkatkan perekonomian
khususnya didaerah pedesaan. Ini dikarenakan infrastruktur dipedesaan belum memadai, Akibat infrastruktur
tersebut para investor merasa belum nyaman untuk mendirikan sebuah bank
didaerah pedesaan. Hal lain yang menjadikan investor tidak berani berinvestasi
dikarenakan uang yang beredar di lingkungan pedesaan juga tidak begitu banyak
sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi standar kelayakan sebuah bank. Jenis koperasi yang diharapkan disetiap desa
adalah jenis koperasi unit desa (KUD). Yaitu koperasi yang menjual sembako dan hal-hal yang dianggap penting
untuk masyarakat desa masing-masing. Misalnya didesa yang mayoritas penduduknya petani, maka KUD tersebut menjual
bibit dan pupuk serta macam-macam barang yang dianggap sangat dibutuhkan
oleh masyarakat dengan harga yang relatif rendah.
Keuntungan dari koperasi unit desa (KUD) tersebut antara lain:
1. Masyarakat desa akan dengan mudah mendapatkan
kebutuhan pokoknya setiap hari.
2. Harga yang didapatkan relatif lebih rendah dari pada harga pasar.
3. Diharapkan dengan adanya koperasi tersebut maka masyarakat yang kurang
mampu dapat tertolong, misalnya keuntungan dari koperasi tersebut
diberikan kepada fakir miskin yang ada didaerah tersebut.
Factor-faktor yang menjadikan koperasi gagal antara lain:
1. Modal, dengan kurangnya modal maka koperasi tidak dapat berjalan seperti
apa yang diharapkan. Maka diharapkan bantuan pihak pemerintah sebagai sumber dana dan pengkoordinasian.
2. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat pedesaan tentang makna
koperasi.
3. Kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat desa kepada lembaga-lembaga pemerintahan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar