UNDANG-UNDANG KOPERASI
& CARA PENDIRIAN KOPERASI
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Undang-undang No 25 Tahun 1992
Tentang Koperasi
Dengan
rahmat TUHAN Yang Maha Esa presiden Republik Indonesia Menimbang :
A. bahwa Koperasi, baik
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
B. bahwa Koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
C. bahwa pembangunan Koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
D. bahwa untuk mewujudkan
hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Dewan perwakilan
rakyat Indonesia Memutuskan untuk Menetapkan : undang-undang tentang
perkoperasian.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama: Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua: Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33,
Ayat (1) beserta penjelasannya.
Undang-undang (UU) RI No. 79
tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang undang sebelumnya, yaitu
Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri,
pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah
bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang
mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun
1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga
perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian
nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945,
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak
memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor
perekonomian.
2. Meningkatkan
pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan
permodalan kepada koperasi, dan
4. Memberikan
pengesahan badan hukum kepada koperasi.
Undang-Undang RI No. 14 tahun
1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan
harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk
memperbaiki perekonomian rakyat.
Undang-undang No. 12 tahun
1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
CARA
PENDIRIAN KOPERASI
v PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi
termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
v RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir
dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan
menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa
orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk
pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran
dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat /
Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
v HAL - HAL YANG DIBICARAKAN
DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
v TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar
tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun
anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan
hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan
kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas
oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat
tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
v PENGAJUAN PERMOHONAN
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada para
pejabat.
v LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki
unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing
anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit
usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan
pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan
usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
* Rencana penghimpunan dana simpanan
* Rencana pemberian pinjaman
* Rencana penghimpunan modal sendiri
* Rencana modal pinjaman
* Rencana pendapatan dan beban
* Rencana di bidang organisasi dari sumber daya
manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus,
pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. Daftar sarana kerja yang telah
disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara
pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing
anggota pendiri
v KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan
Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal
sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian
koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha
meliputi :
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya
manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan
simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan
pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang
berwenang
c. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah
dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing
anggota pendiri.
v PENERIMA PERMOHONAN OLEH
PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah
lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera
diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan
dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
v PENELITIAN PERMOHONAN OLEH
PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
v PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
v KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda dengan koperasi pada umumnya,
maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis
superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia
untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi
seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang
bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih
mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa:
Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim
gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli
Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream
sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga
sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang
cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat
kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai
seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi
betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan
dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya
tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah
benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas
pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi
Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung
dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu
meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi,
dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa
Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang
bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai
hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
v PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi.
Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam
rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi
adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam
setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
v JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada
kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar